Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KeamananLabuhanbatu UtaraSudutBerita News

Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Tilep Dana Desa Rp740 Juta, Dipakai Bayar Pemain Bola Voli Profesional

144
×

Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Tilep Dana Desa Rp740 Juta, Dipakai Bayar Pemain Bola Voli Profesional

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, Sudut Berita News —Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat akar rumput. AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, resmi ditahan oleh pihak Polres Labuhanbatu atas dugaan menyelewengkan dana desa sebesar Rp740.847.748.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4).

Menurut Kapolres, AH diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2022. Modus operandi yang digunakan meliputi:

  • Tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa,
  • Tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai rencana,
  • Tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,
  • Hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Yang paling mencolok, kata Kapolres, adalah penggunaan dana desa sebesar Rp150 juta untuk membiayai turnamen bola voli desa, termasuk mendatangkan pemain-pemain profesional setingkat PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Tersangka AH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Sejumlah dokumen penting seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, serta laporan audit keuangan juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Pentingnya Pengawasan Dana Desa

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Sejak diberlakukan pada tahun 2015, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa memang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan. Namun, di sisi lain, lemahnya pengawasan internal dan eksternal membuat celah korupsi kerap dimanfaatkan oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab.

Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, masyarakat Sipare-pare Tengah hanya bisa berharap agar sisa dana yang masih ada dapat diselamatkan, dan roda pembangunan desa tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

(ES/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250