Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KeamananSudutBerita News

WAH PARAH! Begal Jalanan Berkedok Debt Collector Nyaris Telan Korban Warga Nganjuk Diserbu Saat Lewat Bypass Mojokerto

505
×

WAH PARAH! Begal Jalanan Berkedok Debt Collector Nyaris Telan Korban Warga Nganjuk Diserbu Saat Lewat Bypass Mojokerto

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – Seorang pria paruh baya asal Nganjuk, Jawa Timur, nyaris menjadi korban kecelakaan akibat ulah brutal oknum debt collector yang mengejar dan menghadangnya secara paksa di tengah jalan. Insiden mencekam tersebut terjadi di depan Pos Polisi Mertex, Jalan Bypass Mojokerto, Sabtu (12/4).

EW, korban dalam peristiwa ini, mengungkapkan bahwa dirinya tengah dalam perjalanan ke Surabaya mengantar kerabat saat tiba-tiba dibuntuti oleh tiga mobil tak dikenal. Tak hanya dibuntuti, kendaraan pelaku juga berusaha memepet dan menghadang mobil Avanza milik EW yang bernopol AE 1101 EV.

“Saya sempat kehilangan kendali dan mobil saya terbentur. Untung saja kami sekeluarga tidak mengalami luka. Karena ketakutan, saya segera berhenti di depan pos polisi,” ujar EW saat diwawancarai SudutBeritaNews.

Menurut EW, begitu kendaraan berhenti, para pelaku langsung turun dan mengepung mobilnya. Situasi makin panas ketika terjadi adu mulut. Untungnya, polisi yang bertugas di pos segera keluar dan melerai keributan tersebut.

Lapor ke Polres Mojokerto
EW kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Mojokerto. Ia menyebut para pelaku mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Diduga kuat mereka berasal dari kelompok bernama “Tim Iwan Sitorus”, bersama dua pelaku lainnya yakni Imam “Planet Moker” dan Anton.

“Saya tidak punya urusan utang piutang dengan perusahaan manapun. Ini jelas perampasan dan intimidasi,” tegas EW.

Kuasa Hukum: Ini Kriminal Murni

Dodik Firmansyah, SH, kuasa hukum EW, menegaskan bahwa insiden ini sudah masuk ranah pidana. Ia menyebut tiga pasal yang dilanggar para pelaku:

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

“Sudah sangat jelas ini tindakan kriminal. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi modus begal baru berkedok legalitas. Kami mendesak Polres Mojokerto segera menangkap dan menindak pelaku,” tegas Dodik, saat ditemui di kantornya, Minggu (13/4).

Sudut Investigasi:
Lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan lapangan membuat debt collector kerap bertindak sewenang-wenang. Penagihan jalanan dengan gaya premanisme seperti ini tidak boleh dibenarkan, apalagi jika dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa kehadiran aparat yang berwenang.

Perlu ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, serta audit menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga mempekerjakan penagih lapangan tanpa standar operasional yang manusiawi dan legal.

Hsn/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250