Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan TimurPemerintahanSamarindaSudutBerita News

Gubernur Kaltim Siap Terapkan Perda Jalan Khusus, Jawab Keluhan Jalan Rusak di Kutai Barat

196
×

Gubernur Kaltim Siap Terapkan Perda Jalan Khusus, Jawab Keluhan Jalan Rusak di Kutai Barat

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di wilayah Kutai Barat, khususnya di Kecamatan Bentian Besar. Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung pada Selasa (15/4/2025), di mana turut dibahas penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Badan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh perempuan asal Kutai Barat, Erika Siluq, menyuarakan langsung keresahan masyarakat akibat rusaknya infrastruktur jalan yang diperparah oleh aktivitas kendaraan berat, terutama truk pengangkut CPO dari perusahaan kelapa sawit.

“Jalan di Bentian Besar kondisinya sangat memprihatinkan, terutama saat musim hujan. Lumpur tebal menutupi jalan, membuat kendaraan terjebak hingga distribusi sembako pun ikut terhenti. Perjalanan yang biasanya satu jam bisa menjadi lima sampai enam jam,” ungkap Erika di hadapan Gubernur.

Erika menambahkan bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan monitoring dari DPRD atau pemerintah kabupaten, mengingat status jalan merupakan kewenangan provinsi. Karena itu, intervensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai sangat diperlukan.

Pernyataan Erika sejalan dengan hasil kunjungan kerja Komisi 3 DPRD Kutai Barat yang dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025. Dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Oktovianus Jack, SH dari Fraksi Golkar, tim legislatif tersebut menyampaikan laporan kondisi jalan dan menegaskan bahwa perusahaan sawit yang beroperasi harus bertanggung jawab atas kerusakan akibat penggunaan kendaraan berat yang tidak sesuai spesifikasi jalan.

“Jalan golongan C bukan untuk truk roda 10. Kami mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki kerusakan jalan dan menghentikan penggunaan kendaraan berat sebelum ada solusi permanen,” tegas Oktovianus dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Camat Bentian Besar.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan akan segera mengambil langkah tegas dengan memperkuat penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2012, serta melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pihak perusahaan dan instansi teknis.

“Perda ini akan kami tegakkan, tentu dengan pendekatan yang adil bagi semua pihak. Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Rudy.

Langkah ini disambut positif oleh masyarakat Kutai Barat yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian dalam hal pemeliharaan infrastruktur jalan. Mereka berharap penerapan perda ini bisa menjadi solusi nyata agar aktivitas ekonomi dan sosial warga tidak terus-menerus terganggu oleh kerusakan jalan yang parah.

Reporter: Al-Khairi | Editor: Redaksi Sudut Berita News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250