Scroll untuk baca artikel
Berita

Rumah kos-kosan di Kota Medan bikin pusing anggota dewan

19
×

Rumah kos-kosan di Kota Medan bikin pusing anggota dewan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ilustrasi kos-kosan.

SUDUTBERITANEWS.com, Medan — Pembangunan rumah kos-kosan di Kota Medan sepertinya membuat pusing para anggota dewan karena menimbulkan persoalan baru. Pembangunan kos-kosan di Kota Medan banyak yang tidak memiliki izin atau PBG.

Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) harus menghentikan pembangunan rumah kos-kosan yang tidak memiliki PBG.

Paul pun mengingatkan Dinas PKPCKTR agar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan aktivitas pembangunan rumah kos-kosan yang masih berlanjut.

Hal itu dikatakan Paul saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi IV DPRD Medan, Selasa 29 April 2025.

Hadir juga dalam RDP, pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Petisah, perwakilan Satpol PP Medan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Sesuai ketentuan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1) dinyatakan setiap orang mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan.

“Jika bangunan gedung kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, belum memiliki izin PBG, atau izinnya belum dikeluarkan, harus ditindak,” tegas Paul.

Akhirnya, kesimpulan RDP Komisi VI DPRD Medan tersebut meminta agar aktifitas pembangunan gedung kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun tersebut segera dihentikan, seperti dikutip dari drberita.id, Selasa (6/5/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250