SUDUTBERITANEWS.com, Jakarta – Usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 30 Juli 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuka lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir sementara.
Pemanggilan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dilakukan di tengah protes masyarakat terhadap kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan, yang dianggap memberatkan rakyat kecil.
PPATK menyatakan pembukaan kembali dilakukan setelah verifikasi dokumen dan keberadaan nasabah, sesuai regulasi perbankan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik karena dianggap kurang matang dan berdampak negatif pada masyarakat.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
“(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka),” imbuhnya
Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.
Diberitakan sebelumnya, PPATK akan melakukan pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama 3-12 bulan. Kebijakan ini menuai kontroversi oleh sebagian masyarakat dan anggota DPR.
Menurut PPATK, alasan memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, dan aktivitas ilegal lainnya seperti deposit judi online.
PPATK mengungkap, sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant ditemukan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kriteria rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro (baik perorangan maupun perusahaan, dalam rupiah atau valuta asing yang tidak memiliki aktivitas transaksi (penyetoran, penarikan, atau transfer) selama 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, bukan menyita dana.
[jgd/red]













