Tanjung Perak – Tim Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil LL saat melakukan patroli rutin di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, pada Rabu (11/9) dini hari.*
Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam mengantisipasi kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat itu, petugas mencurigai dua pemuda yang terlihat berboncengan sepeda motor di area tersebut. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa keduanya menyimpan pil LL dan alat isap sabu-sabu (SS).
“Kami menemukan 215 butir pil LL dan 653 pil Y di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Roni Faslah, melalui Kasi Humas Iptu Suroto pada Rabu (11/9).
Petugas kemudian membawa kedua pemuda berinisial AK (24) dan MI (22) ke rumah AK di Jalan Bulak Banteng, Surabaya, untuk penggeledahan lebih lanjut.
Tim Raimas menemukan puluhan poket pil yang terdiri dari pil LL dan Y, serta alat isap SS.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka mengedarkan pil tersebut dalam kemasan poket. Setelah ditangkap, keduanya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi methamphetamine.
Pihak Kepolisian terus mengintensifkan patroli sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Redho/red)