MOJOKERTO, Sudut Berita News –
Upaya perampasan mobil di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector kembali terjadi dan menyulut keresahan warga. Insiden yang menimpa Ebit Widiantoro (44 tahun) tersebut kini memasuki tahap proses hukum setelah mediasi di Polres Mojokerto menemui jalan buntu. Sebanyak 10 orang terduga pelaku kini resmi dilaporkan ke polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu siang, 12 April 2025, saat Ebit bersama keluarganya dalam perjalanan dari Kabupaten Nganjuk menuju Bandara Juanda, Sidoarjo, menggunakan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor polisi AE 1101 EV. Saat melintasi kawasan Bypass Mojoanyar, Mojokerto, ia dihadang oleh tiga unit mobil yang diduga dikendarai oleh para debt collector.
Karena dihadang secara tiba-tiba, Ebit menghentikan laju mobilnya di SPBU Mertex. Tanpa banyak bicara, sekitar 10 orang turun dari tiga mobil tersebut dan langsung mendekati kendaraan Ebit sambil menunjukkan selembar kertas. Karena takut, Ebit memilih tetap berada di dalam mobil bersama keluarganya.
“Saat itu mereka membentak dari luar mobil dan menyuruh klien kami untuk turun. Tapi karena merasa terancam, klien kami tetap bertahan di dalam mobil dan mencoba mencari celah untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Kuasa Hukum Ebit, Sukardi, S.H.
Tidak berhenti sampai di situ, para terduga pelaku kemudian mengejar Ebit hingga ke Pos Lantas Mertex. Di sana, mereka tetap berupaya memaksa Ebit menyerahkan kunci mobil, bahkan salah satu dari mereka sempat membuka kap mesin tanpa izin. Ebit yang mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponsel justru mengalami tindak perampasan—ponselnya direbut dan videonya dihapus secara sepihak oleh salah satu pelaku.

Merasa keselamatannya terancam, Ebit berlindung ke dalam Pos Lantas Mertex dan meminta bantuan petugas kepolisian. Anggota Satlantas Polres Mojokerto yang berada di lokasi kemudian membawa Ebit dan para terduga pelaku ke Polres Mojokerto untuk mediasi. Sayangnya, mediasi tidak membuahkan hasil.
“Karena mediasi gagal, kami langsung melaporkan kejadian ini secara resmi ke SPKT Polres Mojokerto dengan nomor laporan LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto,” tegas Sukardi.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas terhadap para pelaku. Ebit mengaku tertekan secara psikis atas insiden yang disaksikan langsung oleh keluarganya.
Dalam kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku tim kuasa hukum Ebit menyoroti himbauan Kapolda Jawa Timur yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas praktik premanisme, termasuk aktivitas debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kapolda sudah menegaskan, kegiatan perampasan kendaraan oleh debt collector, apalagi dilakukan di jalan, tergolong sebagai tindak pidana perampasan. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP,” jelas Dodik.
Lebih lanjut, Dodik menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari MNC Finance ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk merampas kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Satreskrim Polres Mojokerto memberi atensi khusus terhadap kasus ini.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban teror berkedok penagihan utang. Polisi harus hadir memberikan rasa aman,” tutup Dodik.
(Hsn/red)













