Kutai Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat berhasil mencatatkan sejumlah capaian gemilang sepanjang tahun 2024. Dalam satu periode kinerjanya, Kejari Kubar yang menaungi dua wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), telah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Dr. Nurul Hisyam, melalui Kasubsi Intelijen I Kejari, Dicky Rachman Perdana, mengungkapkan sejumlah pencapaian penting, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Tiga Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejari Kubar
1. Korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda Kubar (2019-2020)
Tersangka: Syachran Eric Lenyoq
Kerugian negara: Rp2 miliar
Uang yang telah dikembalikan: Rp1,38 miliar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar
Barang bukti yang disita: Rp620,277 juta
2. Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Desa Lutan, Mahulu (2016)
Tersangka: Almarhum Antonius Hului
Kerugian negara: Rp382,37 juta
Proses: Masih menunggu persidangan dan putusan pengadilan
3. Korupsi Pengadaan KwH Meter Listrik untuk Masyarakat Miskin (APBD Kubar 2021)
Terdakwa: Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja
Kerugian negara: Rp5,24 miliar
Pengembalian kerugian: Baru Rp50 juta dari terdakwa Ruslan Hamzah
“Kasus-kasus ini menjadi perhatian utama Kejari Kubar dalam upaya memberantas korupsi di wilayah hukum kami,” ujar Dicky Rachman Perdana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/12/2024) sore.
Capaian di Bidang Pidana Umum (Pidum)
Kejari Kubar juga menangani sejumlah besar perkara pidana umum sepanjang 2024:
350 kasus Surat Perintah Penyidikan (SPPD)
258 perkara tahap I
244 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
208 eksekusi
255 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
5 kasus banding dan 15 kasasi
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Dalam bidang Datun, Kejari Kubar berhasil:
Memulihkan kekayaan negara sebesar Rp333,5 juta
Melaksanakan 14 kegiatan pelayanan hukum
Melakukan 13 pendampingan hukum
Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan
94 kali pemusnahan barang bukti
96 barang bukti dikembalikan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari barang bukti mencapai Rp2,48 miliar
Dicky menegaskan, Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kubar dan Mahulu dalam memperkuat penegakan hukum serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja di tahun-tahun mendatang.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” tutupnya.
Al-khairi/red}













