Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Massa demo minta Polda tangkap FA, anggota DPRD Sumut terlapor kasus pelecehan seksual

1299
×

Massa demo minta Polda tangkap FA, anggota DPRD Sumut terlapor kasus pelecehan seksual

Sebarkan artikel ini

SUDUTBERITANEWS.com, Medan — Sejumlah orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,4, Medan, Rabu (28/5/2025) siang. Mereka mendesak Polda Sumut menangkap anggota DPRD Sumut, FA.

FA, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut itu, sebelumnya dilaporkan SN, karyawan salah satu bank swasta dalam kasus dugaan pelecehan seksual hinggal korban hamil.

Koordinator aksi, Eka Armada Danu Samtala, mengatakan, mereka mendesak Polda Sumut segera memeriksa dan memenjarakan FA. Sebab FA dianggap sudah mencoreng kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan mempermalukan warga Sumatra Utara.

“Indonesia negara berketuhanan dan ini membuat malu masyarakat Sumatra Utara. Kami meminta segera periksa dan tangkap,” ujar Eka Armada Danu Samtala.

Selain itu, mereka juga meminta Badan Kehormatan DPRD Sumut memberikan sanksi tegas kepada FA, bila perlu dihentikan.

“Kami meminta badan kehormatan dewan DPRD memberikan sanksi tegas. Bila perlu memberhentikan. Dilaporkan kekerasan seksual di luar pernikahan,” sebutnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut.

FA dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SN (24), atas dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C. Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta itu mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.

Laporan perempuan yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatra Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Kuasa hukum SN, Muhammad Reza, mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025, ketika perempuan yang bekerja sebagai sales bank swasta itu mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.

“Pada awal Januari lalu, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di Kantor DPRD. Saat itu, klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank, pekerjaan dari SN,” kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).

Saat penawaran tersebut, SN dan FA berkenalan hingga bertukar nomor handphone (HP). Seiring berjalannya waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SN ke Jakarta namun ditolak.

Pada 27 Januari, FA menjemput SN, lalu mengajaknya ke hotel di Jalan Sutomo, Kota Medan. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pada 27 Januari, terlapor FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan,” katanya.

Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karier di dunia pekerjaan dan sebagainya. Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggung jawab penuh. Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.

“Menurut pengakuan klien saya, ada iming- iming untuk dibantu pekerjaan. Kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” tuturnya.

Pada Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan alat tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.

Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.

Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya. Saat ini FA disebut-sebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.

Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang. Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei, SN baru melapor ke Polda Sumut.

“Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan objektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melakukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA. Sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda,” katanya.

SN bercerita, hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika sudah hamil terjadi karena dipaksa. Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SN sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA tapi ternyata malah diblokir.

“Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dan sebelum memblokir ada mengucapkan kata kotor,” kata SN.

SN mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu dia yakini ketika mereka berhubungan pada Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.

Beberapa kali bertemu di hotel, FA kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan. Video direkam FA menggunakan HP-nya sendiri ataupun HP SN yang kini masih disimpannya. Rekaman ini ke depannya akan dijadikan bukti bahwa mereka memang berhubungan badan.

“Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai HP saya sebelum saya menyatakan positif hamil. Ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan HP saya. Dalam 2 kali merekam pakai HP saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat HP dia,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (28/5/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250