Kutai Barat – Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ruslan Hamzah, menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan KWH meter dari APBD Kubar Tahun Anggaran 2021. Ia dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ruslan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, tetapi ia hanya mengembalikan Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan Hamzah selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda pada 28 November 2024.
Selain hukuman pokok, Ruslan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,425 miliar. Jika ia gagal melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 4,5 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti, termasuk laporan belanja hibah dan rencana kerja Kesrasos, menunjukkan indikasi korupsi sistemik yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Total kerugian negara dalam pengadaan KWH meter ini mencapai Rp5,2 miliar.
Berita terkait:
LPK Tipikor Desak Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Kasus KWH Meter di Kutai Barat
Tuntutan Lebih Berat untuk Kontraktor
Selain itu, JPU juga menjatuhkan tuntutan berat kepada Surya Atmaja, kontraktor pengadaan KWH meter. Ia dituntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,768 miliar.
“Menyatakan terdakwa Surya Atmaja bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Agus Supriyanto, JPU dari Kejaksaan Negeri Kubar.
Jika Surya tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara akan dijatuhkan. Surya, yang merupakan mantan bendahara Partai Demokrat Kubar, dianggap memiliki peran besar dalam korupsi ini.
Publik Menanti Tindak Lanjut
Meski tuntutan berat telah dijatuhkan, persidangan yang telah menyita perhatian publik ini memunculkan dugaan keterlibatan pejabat lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Publik menuntut konsistensi aparat dalam memberantas korupsi, terutama jika ada nama-nama lain yang disebutkan dalam persidangan.
Sidang vonis terhadap Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja dijadwalkan pada 5 Desember 2024. Keputusan hakim diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus ini.
Paul/red














Respon (1)